Baca Juga: Seorang ayah terpaksa mencuri, Polres Palopo ambil langkah restorative justice dan beri santunan
Instruksi Mapolri tidak ada lagi tilang manual demi jindari pungli.
"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit. Sederhanakan (SOP terkait pelayanan publik), sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti," kata Sigit menjelaskan.
Sigit meminta instruksinya terkait evaluasi pelayanan publik dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Dia juga meminta para kapolsek hingga kapolda memberikan nomor ponselnya kepada masyarakat, juga mensosialisasi nomor-nomor hotline pengaduan Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Baca Juga: Sektor parekraf gandeng BRI gelar pelatihan pemanfaatan KUR bagi pelaku parekraf Medan
"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan. Tentunya di situ juga untuk mencegah (pungli), beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," ujar Sigit.
"Nomor HP para kapolsek, para kapolres, para kapolda, sehingga masyarakat kalau kemudian menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli, mereka bisa lapor," pungkas Sigit.***