JAKARTA INSIDER - Putri Candrawathi sebelumnya sempat melaksanakan sidang perdananya Senin (17/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi meminta eksepsi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa minta Hakim menolak!
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menganggap tuntutan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga disitu menjelaskan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
Baca Juga: Sidang lanjutan Sambo cs, JPU: Putri harus tetap ditahan !
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya diketahui, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo didakwa ikut merencanakan pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.***