JAKARTA INSIDER - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses lanjutan persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).
Pada Senin (17/10/22) Putri Candrawathi menjalani sidang pertamanya dengan pembacaan tuntutan dakwaan atas pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Sidang lanjutan Sambo cs, JPU: Putri harus tetap ditahan !
Jaksa menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dengan meminta hakim menolak eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo tersebut atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga beranggapan penasihat hukum tidak memahami maksud dari pasal 143 ayat 2 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
HP Anda hilang? Inilah 5 cara melacak HP hilang dalam keadaan mati
Bocoran Ikatan Cinta 20 Oktober 2022: terungkapnya pria bertato penculik Andin
Silent Hill Transmission umumkan 4 game dan 1 film, ini detailnya!
Ide jualan minuman manis: resep taro jelly milk
3 Kunci sukses Agus Sulistriyono, CEO Promedia Teknologi: bekerja total, bangun bisnis, pimpin diri sendiri