Putri Candrawathi meminta eksepsi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa minta Hakim menolak!

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi (Foto WLH dari MetroTV)
Terdakwa Putri Candrawathi (Foto WLH dari MetroTV)

JAKARTA INSIDER - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses lanjutan persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).

Pada Senin (17/10/22) Putri Candrawathi menjalani sidang pertamanya dengan pembacaan tuntutan dakwaan atas pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya  mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Sidang lanjutan Sambo cs, JPU: Putri harus tetap ditahan !

Jaksa menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dengan meminta hakim menolak eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo tersebut atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga beranggapan penasihat hukum tidak memahami maksud dari pasal 143 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Sidang lanjutan Sambo cs, JPU tak tanggapi eksepsi Putri Candrawathi sebut Kuasa Hukum Putri tak faham Hukum

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X