hukum-kriminal

Sidang Ferdy Sambo, terungkap fakta ada Jendral terlibat pembunuhan Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J usai menjalani sidang perdananya. (YouTube/ Polri TV Radio)

JAKARTA INSIDER - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan sebutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022.

Ia mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews.com pada Selasa (18/10/2022) tentang sidang Ferdy Sambo terkait Bharada E mengatakan saya anggota tidak mampu menolak perintah Jenderal.

Baca Juga: Dibutuhkan dalam persidangan, Bharada E minta Ferdy Sambo CS dihadirkan

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu memerintahkan atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Di samping, dalam kesalahan sebelumnya Ferdy Sambo meminta anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Nekat membunuh Brigadir J, Bharada E mengaku tak mampu menolak perintah Jenderal

Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti Arah Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas, berteriak dengan suara keras untuk menembakkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).***

 

Tags

Terkini