JAKARTA INSIDER - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini Selasa (18/10/22) menjalani sidang perdana nya du Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang perdananya terlebih dahulu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruuf dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang hari adalah agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
Dalam dakwaannya, Bharada E ternyata ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo, dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman)," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut Jaksa.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, dapat kiriman papan bunga dari fans #SaveBharadaE
Jaksa menyebutkan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.
“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi," terangnya
"Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo benar memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Begini jelas Jaksa
Diketahui setelah sidang dakwaan Bharada E meminta maaf kepada almarhum Brigadir J dan juga keluarganya, dirinya mengatakan bahwa ia hanya menuruti perintah atasannya saja.***