JAKARTA INSIDER – Informasi penting bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini, Selasa, 18/10/22, tidak ada layanan SIM Keliling. Semua layanan perpanjangan SIM dialihkan sementara ke Satpas Polda Metro Jaya.
Adapun lokasi Satpas Polda Metro Jaya berada di di Jalan Daan Mogot Raya Km 11 No.3, Cengkareng, Jakarta Barat.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Baca Juga: Momen saat Jenderal Hoegeng mengkritik habis-habisan polisi yang bergaya hidup mewah
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Bukan tanpa alasan lokasi SIM keliling dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya. Melansir Instagram @tmcpoldametro diiformasikan layanan dialihkan karena ada perbaikan atau maintenance.
"Perpanjangan SIM di Gerai SIM dan SIM keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot Raya Cengkaren Jakbar," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Jenderal Hoegeng menolak dimakamkan di TMP Kalibata, begini alasannya
Persyaratan perpanjangan SIM
Sebelum berbegas ke Satpas Polda Metro Jaya yang boleh jadi lokasinya cukup jauh dari rumah Anda, lengkapi syarat perpanjang SIM sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Kisah keteladanan Jenderal Hoegeng Imam Santoso: Kapolri yang tak pernah punya mobil pribadi
Adapun biaya perpanjang SIM, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
- Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Sehingga bila dijumlahkan, total biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 210 ribu dan SIM A sebesar 215 ribu.