“Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah. “Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selanjutnya, pada Juni 2022, Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan pada tanggal 14 Mei 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kg dari 41,4 kg. Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali dalam kasus narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa berharap, agar semua personel di jajarannya bisa berprestasi gemilang dalam memberantas narkoba. “Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba,” ujarnya.***