“Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian,” ungkap Hotma.
Baca Juga: Sebelum tersandung kasus KDRT, begini kisah cinta Rizky Billar bersama Lesti Kejora
Namun, upaya itu ternyata gagal Rizky Billar tetap ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidikan kasus Rizky Billar ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT pada (28/9/22).*