JAKARTA INSIDER - Saat ini Pinjol (Pinjaman Online) menjadi salah satu jalan pintas terpopuler bagi orang-orang yang membutuhkan dana cepat.
Meski kepepet butuh dana cepat, sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan Pinjol yang akan digunakan. Anda juga harus teliti agar tak terjerat dengan Pinjol ilegal.
Salah satu bahaya apabila anda melakukan pinjaman melalui Pinjol, baik legal maupun ilegal yaitu akan mendapat teror oleh pihak Debt Collector.
Baca Juga: Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!
Beberapa orang mendapat kasus tidak mampu membayar atau gagal bayar Pinjol dan berurusan dengan Debt Collector di lapangan.
Mereka menggunakan cara halus hingga cara yang kurang beretika agar Anda melunasi hutang. Karena itu, masyarakat harus bijaksana saat melakukan pinjaman dengan Pinjol.
Harus ada beberapa pertimbangan sebelum mengajukan pinjol. Salah satunya mengenai kesanggupan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diajukan.
Baca Juga: Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!
Jika Anda adalah salah satu orang yang sudah terlanjur terjebak dan keberataan dalam melunasi pinjol berikut beberapa solusi yang disarankan OJK.
- Laporkan masalah tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Buat laporan pengaduan ke pihak AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
- Dapatkan perlindungan hukum dari polisi
- Blokir semua nomor kontak pihak pinjol apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan.
- Melakukan negosiasi untuk mencari solusi dengan pihak pinjol tersebut
- Mengajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol
- Hemat pengeluaran lain agar bisa segera melunasi pinjaman online tersebut
- Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online.
- Jangan membayar pinjol dengan berhutang di pinjol lain.
- Jangan pernah tergiur untuk melakukan pinjaman baru.
Baca Juga: Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector
Itulah beberapa tips keluar dari jebakan pinjol yang dapat anda coba lakukan.
Apabila Anda berurusan dengan pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi (SWI), ataupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Semoga bermanfaat!***