JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunggu pelimpahan berkas dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi juga perkara perkara obstruction of justice akan segera didapatkan adari Kejaksaan Agung (Kejagung), dan PN Jaksel sudah siap untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo CS segera diadili! Berkas kasusnya akan di serahkan ke Pengadilan Jaksel hari ini
"Terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolisian, dengan pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan supaya semua berjalan dengan baik," lanjutnya.
Djumyato mengatakan bahwa persidangan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kemungkinan akan diselenggarakan di PN Jaksel sesuai dengan rencana, tapi keputusan ini bisa berubah tergantung petunjuk.
"Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini barang bukti kasus Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J
Humas PN Jaksel tersebut juga mengatakan kepada masyarakat untuk bisa mengerti adanya keterbatasan tempat di ruang persidangan, sehingga tidak banyak orang yang bisa memasuki ruangan.
Djumyato memastikan persidangan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J nantinya dapat disaksikan publik melalui media.
"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share," tandasnya.
Baca Juga: Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejagung, Akhirnya Ferdy Sambo minta maaf ke keluarga Brigadir J
Diketahui ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kedua tersangka yang merupakan pasangan yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara tersangka pembunuhan berencana lainnya yang akan dilimpahkan ke Kejagung merupakan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.