JAKARTA INSIDER - Kasus Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo yang terus bergulir kini memasuki tahap lanjutan.
Kini 2 berkas kasus Brigadir J telah lengkap, adapun dua perkara tersebut yakni perihal pembunuhan dan obstruction of justice.
Lengkapnya berkas kasus Brigadir J yang membawa Ferdy Sambo juga diakui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langkah polri selanjutnya juga sudah ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan, berkas memang sudah dinyatakan lengkap.
Pihak polri selanjutnya akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
"Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ news, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan resmi capres, Pilpres memanas
Dedi mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir K berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu,"jelas Dedi.
"Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," sambungnya.***