Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.
Baca Juga: Apakah kudeta terhadap Presiden China Xi Jinping terjadi? Begini faktanya
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus," jelas Yusri.
"Nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Ditambahkannya, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).
Apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun, setelahnya juga tak kunjung membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak
"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," tutupnya.***