hukum-kriminal

Kasus korupsi, ‘Wanita Emas’ dijemput paksa Kejaksaan Agung

Jumat, 23 September 2022 | 08:40 WIB
Hasnaeni atau Wanita Emas dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi. (Kejagung)

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis). Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," tutur Kuntadi.

Baca Juga: Hakim Agung terjaring OTT KPK, diduga terima suap dalam pecahan mata uang asing 

Hasnaeni alias Wanita Emas, pernah diperiksa sebagai saksi perkara itu pada Rabu (31/8/2022) lalu. 

Hasnaeni dijuluki Wanita Emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas. 

Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cegah bentrok jelang tanding Persib vs Persija, polisi lakukan penyaringan ketat dan pengamanan berlapir 

Jadi total ada tiga karyawan yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik ​​juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, sebagai pensiunan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, sebagai Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik ​​menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka. 

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun. ***

Halaman:

Tags

Terkini