JAKARTA INSIDER - KPK menangkap tangan seorang hakim agung dengan barang bukti lembaran uang asing yang diduga pemberian suap.
Setelah beberapa lama tidak ada OTT, seorang hakim agung ditangkap tangan oleh KPK dengan dugaan menerima suap dalam bentuk lembaran uang asing.
Ditangkap tangan dengan barang bukti lembaran mata uang asing, seorang hakim agung kini ditahan oleh KPK.
Dikutip dari PMJ News pada Kamis, 22 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankandi Jakarta dan Semarang.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung adalah hakim agung.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa 23 September 2022: Madhvi khawatir, hubungan Sagar dan Gangaa hancur!
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan ini pihaknya turut menyita barang bukti mata uang asing.
KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.