hukum-kriminal

Tolak semua argumen pleidoi Mario Dandy, Jaksa beberkan berderet alasan ini

Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus pengandiayaan berat terencana terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menutut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga membebankan Mario Dandy membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban dengan nilai Rp 120 miliar.

Baca Juga: Resmi dipecat PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Saya tidak membuat pelanggaran bersifat ideologis

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Sebelumnya dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.

Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini