JAKARTA INSIDER - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menegaskan menolak seluruh argumen nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan agenda pembacaan replik di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).
"Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pleidoinya," kata Maidarlis selaku jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Jaksa menjelaskan alasannya menolak argumen pleidoi Mario Dandy karena pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.
Menurut Jaksa, Mario Dandy hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka, tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.
“Serangkaian fakta hanya penggalan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Tak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Setiap umat Muslim pasti ingin bersama Rasulullah di surga, begini caranya kata Rasulullah...
Selain itu, jaksa juga menilai, seandainya kubu Mario Dandy mengemukakan fakta sebenarnya atau secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang dikemukakannya.
"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.
“Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu.”
Baca Juga: Polusi udara memburuk, 7 makanan ini bisa bantu bersihkan paru paru, bawang putih hingga apel
Jaksa mengatakan penganiayaan berat yang terencana itu disusun dengan sangat rapi dan keji. Tak hanya itu, jaksa juga menuturkan bahwa perlakuan Mario Dandy sangat brutal dan tidak manusiawi karena menendang dan menginjak kepala korban.
“Bahkan, Mario selebrasi usai melakukan tindakan kejinya itu,” ujarnya.