JAKARTA INSIDER – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 22 Agustus 2023.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), sidang dengan tergugat Rocky Gerung akan digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Gugatan PMH terhadap Rocky Gerung ini dilayangkan oleh Advokat David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga: PKB anggap aneh PDI Perjuangan serang Program Food Estate Jokowi, Daniel: Kenapa baru sekarang?
Kasus bermula saat Rocky Gerung menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain," kata Rocky dalam video tersebut.
"Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tol*l," tutupnya.
Baca Juga: PDIP sebut Kubu Prabowo bajak kadernya, Hasto Kristiyanto: Prabowo lakukan Devide et impera
Rocky Gerung juga digugat di PN Jakpus
Tak hanya di PN Jakarta Selatan, ternyata Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan advokat Rolas Sitinjak. Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut digugat sebagai tergugat II oleh Rolas.
"Benar gugatan itu," kata Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Rolas Sitinjak menggugat terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilainya menghina Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Rocky Gerung beberapa waktu lalu dalam acara seminar. Ucapan Rocky Gerung itu juga telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi.