hukum-kriminal

Konten jilat eskrim, setelah PBSMI kini Umi Pipik polisikan selebram Oklin Fia dengan pasal berlapis

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:12 WIB
Selebgram Oklin Fia. Umi PIpik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim POlri dengan pasal berlapis terkait konten jilat eskrim yang viral di media sosial.

JAKARTA INSIDER – Konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia berbuntut panjang. Setelah sebelumnya Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia melaporkan ke Bareskrim Polri Fia atas dugaan pelanggaran kesusilaan, kali ini giliran Umi Pipik melaporkan hal serupa.

Mewakila keresahan masyarakat, kemarin, tepatnya Rabu (17/8/2023), Umi Pipik didampingi kuasa hukum dan temannya, Marissya Ica, berkonsultasi ke Bareskrim Polri dan membut laporan terhadap konten jilat es krim Oklin Fia  atas dugaan tindak pornografi dan asusila yang beredar di jagat maya.

Umi Pipik bersyukur, laporan terhadap Oklin Fia diterima dengan pasal berlapis.

Baca Juga: PECAH! Putri Ariani sukses ‘goyang’ Istana Negara dengan lagu Rungkad di HUT ke 78 RI

"OF melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan muslim. Karena dia juga memakai atribut muslimah. Tidak senonoh dan mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, Rabu (16/8/2023).

Umi Pipik mengatakan, melaporkan Oklin Fia bukan berarti dirinya merasa sebagai pribadi yang lebih baik. Langkah itu ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek, yang berdiskusi tentang masalah ini.

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya.

Baca Juga: Hasto Tuding program Food estate gagasan Jokowi gagal

Umi Pipik khawatir jika tidak ada efek jera, konten serupa akan menjamur di sosial media. Ia takut hal ini akan berdampak buruk bagi moral anak-anak bangsa nantinya.

"Anak-anak ini 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin. Bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media. Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," katanya.

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan  masyarakat.

Baca Juga: Deretan baju adat yang dikenakan Presiden Jokowi saat sampaikan Pidato Kenegaraan

Laporan PB SEMMI

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkan Oklin Fia atas dugaan pelanggaran kesusilaan setelah postingan konten menjilat es krim tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini