Tidak ada hal meringankan
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut.
Baca Juga: Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung sita satu mobil Johnny G Plate, bukan Mercedes Maybach S650
Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***