hukum-kriminal

KILAS BALIK kasus Ferdy Sambo hingga lolos dari hukuman mati

Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Suasana persidangan saat Majelis Hakim PN Jaksel memutusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan anak buahnya yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.

Selain Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Eliezer, serta dua anak buah Sambo lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Buntut dari kasus tersebut, pada 19 Agustus 2022, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima

Sidang Perdana

Usai ditetapkan sebagai tersangka, posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri juga dicopot. Dia pun diberhentikan dengan tidak hormat pada sidang kode etik kepolisian.

Sekitar dua bulan setelah dijadikan tersangka dan dicopot dari Korps Bhayangkara, Sambo akhirnya menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Sidang perdana Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan surat dakwaan, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Baru rilis, ini spek dan harga Samsung Z Flip 5 dan Z Fold 5 terbaru

Tercatat ada lebih dari 50 saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Hendra Kurniawan, dan lain-lain.

Sebelum tuntutan, pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati kepada Sambo, bahkan ke seluruh terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Yosua yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berbeda untuk Bharada Eliezer, jaksa diminta untuk bisa meringankan kepadanya lantaran sudah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus melalui mekanisme justice collaborator.

Baca Juga: Inilah sosok Althaf, mahasiswa UI yang tega bunuh yunior karena terlilit PINJOL, bercita-cita jadi diplomat

Vonis mati

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini