JAKARTA INSIDER – Upaya hukum terakhir telah dilakukan Ferdy Sambo untuk lepas dari hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan di tingkat kasasi yang digelar tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Putusan sidang kasasi ini dibacakan oleh di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara Ferdy Sambo ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Baca Juga: LEBIH EKONOMIS, 6 jenis ikan ini punya kandungan Omega 3 lebih banyak dari Salmon
Meskipun putusan hakim sempat diwarnai dissenting opinion, namun Ferdy Sambo patut bernafas lega. Karena, hasil kasasi yang menganulir vonis mati menjadi hukuman seumur hidup telah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.
Memutar balik waktu setahun ke belakang, berikut ini kronologi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, yang sempat mencoreng marwah Korps Bhayangkara.
Motif Pembunuhan
Kasus Sambo berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, versi kasus ini, menurut pengakuan pihak Sambo yakni terjadinya saling tembak di rumah dinasnya.
Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Awalnya, ada dua laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan yakni laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.
Terdapat berbagai kejanggan pada awal-awal kasus skandal yang menyeret institusi Polri itu. Pada akhirnya, Kapolri lalu membentuk tim khusus pada 12 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan.
Ditetapkan jadi tersangka