JAKARTA INSIDER - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada sidang kasasi, Selasa (8/8).
Dalam putusannya, MA resmi menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Baca Juga: Tok! MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan sunat hukuman 3 terpidana pembunuhan Brigadir J
Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2) namun pengajuan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu justru menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis mati kepada Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo, permohonan kasasi Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal turut dikabulkan pada sidang putusan kasasi yang digelar pada hari yang sama.
Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara mendapat potongan 10 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma'aruf yang semula divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Atas putusan MA terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut. Sebab saat ini Kejagung belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (8/8/2023), seperti dikutip dari Antara hari ini Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Selatan
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.