Menurut Shandi, polisi sangat berhati-hati untuk menetapkan kasus ini supaya terjadi transparansi yang berkeadilan, untuk itu saat ini berkas sedang dikumpulkan.
"Kita juga berkoordinasi dari Bareskrim apa yang sudah dikerjakan, bagaimana pemeriksaan saksinya, bagaimana ahli yang sudah dibutuhkan, dan hasil dari Labfor," kata Shandi Nugroho di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Minggu (23/07/2023).
Shandi menjelaskan, setelah seluruh yang data yang dibutuhkan rampung, Polri akan secara resmi melakukan gelar perkara. Sementara, kapan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka menurutnya merupakan hak penyidik.
Baca Juga: Kabar baik, Jokowi ungkap permintaan ekspor Pindad meningkat tajam
"Tergantung dari penyidik, jadi kita tidak bisa intervensi penyidik. Penyidik itu independen dan dia nanti akan menyampaikan kalau sudah lengkap akan digelar," ucap Shandi.
Indikasi penggelapan hingga Korupsi Dana BOS
Tak hanya kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terindikasi melakukan penggelaman hingga korupsi Dana BOS.
Sebelumnya, Mabes Polri melansir kemajuan penanganan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, penyalahgunaan zakat, hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil koordinasi dan analisis transaksi didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Jumat (21/7/2023).
Menurut Ramadhan, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisis mendalam dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga telah menggali keterangan melalui wawancara dengan tiga orang saksi. Ketiganya merupakan orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.
Pihak lain yang diajak berkoordinasi adalah tiga pejabat Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.***