JAKARTA INSIDER - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal menyeret 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka kasus jual beli ginjal tersebut mengaku pernah mendonorkan ginjalnya pada tahun 2019.
Ialah Hanim, salah satu tersangka kasus jual beli ginjal yang ternyata juga pernah menjadi seorang pendonor di Kamboja.
Hanim mengaku, dirinya menjadi pendonor ginjal pada bulan Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya di Kamboja.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Hanim di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
“Waktu itu berangkat tiga orang, setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” tutur Hanim, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (22/7/2023).
Hanim menceritakan bagaimana kronologi dirinya saat hendak melakukan transplantasi ginjalnya.
Hanim mengaku bahwa dirinya dijemput dan diantarkan ke tempat penginapan, kemudian bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Miss Huang.
Miss Huang dikatakannya adalah seseorang yang akan mengurus dan mengatur prosesnya selama di Kamboja.
Sebelum diberangkatkan ke Kamboja, Hanim mengaku diperiksa kesehatannya secara menyeluruh atau medical check up saat masih berada di Indonesia.
Begitu juga ketika telah sampai di Kamboja, Hanim juga mengungkapkan dirinya kembali melakukan medical check up sebelum menjalani transplantasi.