hukum-kriminal

Kasus jual beli ginjal, ini cerita seorang tersangka yang pernah jadi pendonor dan mendapat imbalan Rp120 juta

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:00 WIB
Cerita seorang tersangka kasus jual beli ginjal yang pernah jadi pendonor di tahun 2019 dan dibayar Rp120 juta. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal menyeret 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka kasus jual beli ginjal tersebut mengaku pernah mendonorkan ginjalnya pada tahun 2019.

Ialah Hanim, salah satu tersangka kasus jual beli ginjal yang ternyata juga pernah menjadi seorang pendonor di Kamboja.

Baca Juga: Enak tapi berbahaya, hindari lima buah ini jika tidak ingin kadar asam urat meningkat, salah satunya apel

Hanim mengaku, dirinya menjadi pendonor ginjal pada bulan Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya di Kamboja.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Hanim di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

“Waktu itu berangkat tiga orang, setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” tutur Hanim, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Anggap urusan kecil soal gugatan Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Takkan terkecoh untuk alihkan...

Hanim menceritakan bagaimana kronologi dirinya saat hendak melakukan transplantasi ginjalnya.

Hanim mengaku bahwa dirinya dijemput dan diantarkan ke tempat penginapan, kemudian bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Miss Huang.

Miss Huang dikatakannya adalah seseorang yang akan mengurus dan mengatur prosesnya selama di Kamboja.

Baca Juga: Kasus jual beli ginjal, korban yang menjadi incaran pelaku yakni kelompok rentan yang terdampak pandemi

Sebelum diberangkatkan ke Kamboja, Hanim mengaku diperiksa kesehatannya secara menyeluruh atau medical check up saat masih berada di Indonesia.

Begitu juga ketika telah sampai di Kamboja, Hanim juga mengungkapkan dirinya kembali melakukan medical check up sebelum menjalani transplantasi.

Halaman:

Tags

Terkini