hukum-kriminal

KPK tetapkan 17 orang tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Sekretaris Hasbi Hasan ditahan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:05 WIB
Sektretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK kasus dugaan suap. (Twitter/ @kabarhariini)

JAKARTA INSIDER - Citra Mahkamah Agung (MA) tercoreng, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

KPK pun menetapkan penahanan Hasbi Hasan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga: WOW! 6 Pengusaha top Indonesia ini bangun masjid megah, ada yang berlapis emas!

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (15/7/2023), Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli hingga 31 Juli 2023.

Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023), Firli Bahuri, menyebutkan, kasus itu berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka menuding para tersangka menerima suap Rp11,2 miliar. 

Baca Juga: EKSTRIM! Inilah ritual Bryan Johnson menolak tua, minum 61 pil sehari hingga suntikkan darah anak ke tubuhnya

Pada perkara suap di MA itu, KPK sudah menetapkan ada 17 tersangka.

Termasuk Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY), Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dadan Tri Yudianto sendiri sudah ditahan Selasa (6/7/2023).

KPK beri keterangan tentang penahanan Sekretaris MA kasus suap.

Dadan diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan.

Halaman:

Tags

Terkini