KPK tetapkan 17 orang tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Sekretaris Hasbi Hasan ditahan

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:05 WIB
Sektretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK kasus dugaan suap. (Twitter/ @kabarhariini)
Sektretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK kasus dugaan suap. (Twitter/ @kabarhariini)

Dadan Tri Yudianto disebutkan membagikan - bagikan uang termasuk menyerahkan kepada Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Dana senilai Rp3 miliar untuk. menyuap Hasbi itu dimaksudkan untuk menangani perkara kasasi di MA.

Baca Juga: Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett hebohkan publik, Farhat Abbas : Istri dipakai orang tapi ..

Firli Bahuri menyebutkan, setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

KPK, katanya selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK pun sedang menelusuri sset Hasbi Hasan, termasuk Kepemilikan production house

"Penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara, " katanya.

Baca Juga: Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett hebohkan publik, Farhat Abbas : Istri dipakai orang tapi ..

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

Selain mengembalikan kerugian negara, penyitaan harta koruptor juga diharapkan menjadi efek jera.

Kasus itu membuat Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. 

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah dan kakaknya unggah video joget ditengah isu selingkuh, sambil sindir netizen: Masih panas ?

Jubir MA Suharto mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.

Surat itu berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA.

"Permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof Dr H Hasbi Hasan, SH, MH, jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X