hukum-kriminal

Modus baru, BC Bandara Soekarno-Hatta tangkap ekstasi dalam kemasan makanan kucing

Kamis, 6 Juli 2023 | 19:30 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan kasus peredaran ekstasi jaringan Belanda-Bali.

Baca Juga: Rapper Drake pamerkan kuku jari tangannya yang semakin unik, kini pakai kutek warna merah muda membara

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan dengan  barang bukti 40ribu butir.

Kasus itu melibatkan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.

Dari penangkapan tersebut  dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100 ribu butir ekstasi.

Baca Juga: Ditengah permasalahan, Lady Nayoan berharap bisa menjadi lebih baik lagi ke depan dan belajar dari masalah

Modus operandi pengirimanan ekstasi dari Belanda itu melalui jalan darat dan aparat melakukan "control delivery" sampai ke Bali.

"Barang itu sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali," ujarnya.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini