Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan dengan barang bukti 40ribu butir.
Kasus itu melibatkan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.
Dari penangkapan tersebut dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100 ribu butir ekstasi.
Modus operandi pengirimanan ekstasi dari Belanda itu melalui jalan darat dan aparat melakukan "control delivery" sampai ke Bali.
"Barang itu sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali," ujarnya.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***