JAKARTA INSIDER - Penyeludupan narkoba jenis ekstasi ke Indonesia masih terus ada dengan berbagai modus.
Bahkan ditemukan modus terbaru, yakni narkoba jenis ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan kucing.
Kasus narkoba terbaru pada (20/5/2023) lalu, 40 ribu pil ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil diselundupkan dalam kemasan makanan kucing.
Aksi itu berhasil digagalkan aparat gabungan Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memberikan pernyataannya di Jakarta pada Senin (3/7/2023) kemarin.
"Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta," ujar Gatot.
Baca Juga: Berbagi rumah di Jakarta, solusi kontroversial untuk kekurangan perumahan di Ibu Kota
Dirilis dari laman PMJ News, Kamis (6/7/2023), dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang di dalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan total jumlah 40ribu butir (false concealment).
BC Bandara Soekarno Hatta melanjutkan pengecekan dengan narcotest dan uji lab.
Hasilnya, pil hijau itu positif mengandung MDMA atau ekstasi.
Kasus lainnya juga terjadi den dengan total 140ribu ekstasi dan sudah ditetapkan 10 tersangka kasus peredaran narkoba jenis. Ekstasi jaringan internasional itu.
"Kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi, " ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Pengamanan tersangka 10 orang itu di Bali.