"Karena temuan ini adalah kasus pidana, oleh Dewas telah menyerahkannya kepada pihak KPK untuk ditindak lanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, dalam temu pers oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebutkan, tindakan pungli yang terjadi di rumah tahanan tersebut hasil dari pengetahuan Dewas sendiri.
Dan untuk melakukan penyelidikan, kata Tumpak, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk ditindaklanjuti.
Di kesempatan berbeda, juru bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan, bahwa kasus yang terjadi awal diketahui di rutan gedung merah putih yaitu satu dari empat rutan KPK lainnya.
Ali menyebutkan, pihaknya akan merotasi di tiga rutan KPK lainnya.
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD mendesak kasus pungli yang terjadi di rutan KPK ini untuk terus ditindak lanjuti dan diungkapkan ke publik.***