JAKARTA INSIDER - Kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Diketahui, Johnny G Plate diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (17/6/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut dilakukan guna menelusuri aset kekayaan yang dimiliki oleh tersangka Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," tutur Ketut.
Kendati demikian, Ketut menuturkan bahwa pihaknya hingga kini masih belum menemukan indikasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate.
Ketut menyampaikan bahwa Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK terkait hal tersebut.
Baca Juga: 3 Tempat wisata terfavorit di Kota Dumai, wajib anda kunjungi saat berlibur ke Provinsi Riau!
"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," pungkasnya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan bahwa saat ini Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan aset tersangka tersebut.