JAKARTA INSIDER - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan bahwa terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, harus membayar restitusi sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.
Keputusan ini diambil setelah LPSK melakukan penilaian menyeluruh terhadap kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo, jumlah restitusi yang ditetapkan ini sangat besar.
Baca Juga: IndonesiaLeaks: Mengungkap Fakta di Balik Tabir untuk Kepentingan Publik
Nilai tersebut telah diajukan ke jaksa penuntut untuk dimasukkan ke dalam tuntutan hukum terhadap terdakwa.
Restitusi sebesar Rp100 miliar mencakup berbagai kerugian yang dialami oleh korban, termasuk biaya pengobatan dan potensi kerugian di masa depan.
"Pemulihan medis menjadi komponen utama dalam perhitungan restitusi ini. Kasus ini melibatkan gangguan medis serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang," ungkap Hasto.
Baca Juga: Prestise dan Kemewahan: Daerah-Daerah dengan Harga Tanah Termahal di Jakarta
Mario Dandy didakwa bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menggunakan inisial AG dalam kasus ini.
Perbuatan penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan berat dengan menendang kepala David.
Baca Juga: Ricuh! Menolak kurikulum LGBT di sekolah California, orang tua siswa bentrok dengan kaum pelangi!
Bahkan setelah David jatuh tak bergerak, terdakwa masih melanjutkan kekerasan dengan menginjak kepala bagian belakang David sambil melemparkan makian.
Meskipun David sudah tak berdaya, Mario Dandy tidak berhenti dan memukul kepala bagian belakang David dengan menggunakan tangan kanannya.