Putusan LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 18:00 WIB
Restitusi sebesar Rp100 miliar ditetapkan oleh LPSK untuk Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David Ozora (Twitter @seeksixsuck)
Restitusi sebesar Rp100 miliar ditetapkan oleh LPSK untuk Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David Ozora (Twitter @seeksixsuck)

Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap jumlah restitusi yang ditetapkan oleh LPSK.

Baca Juga: Parkir di Minimarket Family Mart Depan Senayan City Rp10.000: Tukang Parkir Arogan Hanya Cengengesan

Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding, kecuali jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami keadaan koma.

Pernyataan ini disampaikan Jonathan saat memberikan kesaksiannya dalam sidang terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui rincian perhitungan komponen restitusi yang diajukan oleh LPSK.

Baca Juga: Niat senang-senang, laki-laki ini malah diperas hingga 30 juta rupiah ketika sampai di kostan

Ia hanya mengetahui bahwa LPSK mengajukan restitusi sebagai penggantian atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh David, yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup korban akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: CNN, Twitter @seeksixsuck

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X