Pelaporan tersebut wajib dilakukan jika nilai transaksinya bernilai besar hingga mencapai batas limit Rp500 juta sehari.
"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," pungkasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak PPATK langsung memblokir rekening yang digunakan kedua terlapor Rihana-Rihani sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.
"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," jelasnya.***