Stephani Gagnon dibawa tanpa serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia.
"Membawa WNA bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi. Itu juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan HAM (Hak Asasi Manusia) internasional," ujarnya.
Baca Juga: Buruan! Dapatkan Tiket Presale Timnas Indonesia VS Argentina Melalui BRI, Mudah dan Praktis
Krishna Murti mengatakan, penundaan deportasi Stephane Gagnon, untuk mendalami pihak yang terlibat dalam pemerasan terhadapnya.
Kasus itu sedang dalam penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat pada tuduhan kasus pemerasan tersebut.
Krishna mengatakan saat ini jajarannya menemukan ada makelar kasus yang bermain dalam kasus Stephane Gagnon.***