Duh, kepolisian disebut-sebut lakukan dugaan pemerasan pada buronan interpol Kanada, ternyata begini faktanya

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 22:11 WIB
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan soal penangkápan Stephane Gagnon, WNA asal Kanada.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan soal penangkápan Stephane Gagnon, WNA asal Kanada.

Tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya  sudah menetap dan berusaha di Bali sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong.

Alasan dia,  dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.

Pahrur menjelaskan, menurut kliennya, kasus itu berawal pada Februari 2023, oknum Divhubinter Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui Stephane Gagnon.

Baca Juga: Nikita Mirzani sebut masalah membuatnya sukses dan kaya: Gua udah beli tanah di Bali, akan bangun 7 villa juga

Oknum Divhubinter Polri menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam kurun  waktu 4- 6 minggu ke depsn.

Mereka menawarkan bantuan untuk tidak sampai ditangkap dengan kompensasi menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya karena identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, Stephane Gagnon sempat mengabaikan permintaan oknum polisi itu.

Tetapi karena merasa terganggu dan tidak diganggu kembali, Stephane Gagnon mentransfer uang ke oknum.

Baca Juga: Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas

 

Totalnya sudah Rp1 miliar, dengan tiga kali transfer yakni Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta.

Namun faktanya, pada 19 Mei 2023 Stephane Gagnon  ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Bahkan, kata Pahrur, setelah ditangkap, kliennya kembali dijanjikan bebas dan tidak akan ditangkap kepolisian dan pihak Imigrasi, tetapi harus menyerahkan uang Rp3 miliar.

Baca Juga: Hari ini, pemerintah cairkan gaji ke-13 untuk Rp5 juta ASN, termasuk PNS dan calon PNS

Stephane Gagnon menolak memenuhi permintaan itu dan  setelah 16 hari di tahanan, dia tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu, 4 Juni 2023, pukul 22.00 Wita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X