JAKARTA INSIDER - Kader Partai NasDem Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo hingga kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini terduga ikut dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelum menjadi tahanan dari Kejaksaan Agung Johnny G Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kini Partai NasDem melakukan langkah-langkah hukum untuk kasus yang melibatkan Johnny G Plate yakni mengajukan gugatan praperadilan.
Kejaksaan Agung sudah siap menghadapi langkah hukum yang di tempuh oleh Partai dari Johnny G Plate tesebut.
Baca Juga: 10 Ciri harta yang anda miliki berkah, anda termasuk? Yuk simak disini cirinya!
Kejaksaan Agung menghargai langkah Partai NasDem atas status tersangka Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejagung sudah siap menghadapi gugatan praperadilan Johnny G Plate.
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Ketut Sumedana kasus Johnny G Plate sudah sampai tahap 2 sehingga sudah siap digelar di pengadilan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Luar Negeri: Lamaran Resmi oleh BP2MI untuk Pekerja Migran Indonesia
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.