Kini ada lagi seseorang yang mengaku menjadi korban terkait kasus yang sama dan telah membuat laporan polisi dengan nomor register LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 juta akibat penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay.
Korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 378 KUHP.***