Kini ada lagi seseorang yang mengaku menjadi korban terkait kasus yang sama dan telah membuat laporan polisi dengan nomor register LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 juta akibat penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay.
Korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 378 KUHP.***
Artikel Terkait
Waduh, jadwal konser Coldplay di SUGBK bentrok dengan FIFA Matchday
Aldi Taher klarifikasi di TV One hingga nyanyikan lagu Coldplay, baca Al Quran, dan mars Perindo
Jelang FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Argentina, Erick Thohir: Saya yakin lebih booming dari Coldplay
WADUH! Promotor konser Coldplay diminta klarifikasi perihal perizinan dan mekanisme penjualan tiket
Wah, muncul korban baru jastip tiket konser Coldplay hingga ratusan juta, begini kata Polda Metro Jaya