JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan masuk babak baru.
Usai menunggu beberapa bulan, akhirnya dua tersangka kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang perdananya.
Sidang perdananya akan mulai dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” tutur Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersebut pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca Juga: Polemik 'cawe cawe' Jokowi dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana: Presiden yang tidak netral!
“Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono," tuturnya.
"Untuk anggota 1, Bapak Tumpanuli Marbun. Anggota 2, Muhammad Ramdes,” sambungnya.
Dua berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister.
Baca Juga: 10 Tempat yang terkenal angker dan horor yang terdapat di kota Yogyakarta, yuk simak!
Nomor register untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.***