Sidang perdana Mario Dandy dan Shane akan digelar di PN Jaksel Selasa 6 Juni 2023

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:01 WIB
Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, segera masuk ke persidangan di PN Jaksel pada Selasa 6 Juni 2023
Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, segera masuk ke persidangan di PN Jaksel pada Selasa 6 Juni 2023

JAKARTA INSIDER – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim PN Jaksel yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan pada Selasa 6 Juni 2023.

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto lewat pesan video yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Dua ajudan Johnny G Plate dan empat orang lainnya, diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS Kominfo

Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua PN Jaksel menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Logo resmi IKN diluncurkan Presiden Jokowi, bertema pohon Hayat

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis anak AG selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Baca Juga: Sandiaga Uno mengaku berstatus jomblo politik, kode keras ingin segera dipinang?

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X