JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiaya berat David Ozora yang kembali viral karena bisa melepas dan memasang sendiri borgol tangannya yang terbuat dari kabel ties, tampaknya masih akan tetap berurusan dengan hukum.
Belum lagi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) selesai, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio itu terjerat dengan ancaman kasus pencabulan anak.
Anak AG yang sebelumnya diketahui sebagai pacar Mario Dandy Satrio melaporkannya dengan tuduhan perbuatan pencabulan.
Baca Juga: 7 Cara agar terhindar dari kiriman santet ke tempat usaha Anda, yuk simak!
Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti kepolisian bahkan sudah masuk tahap penyidikan.
Merilis laman pmjnews, Sabtu (27/5), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
Status perkara kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Viral video Mario Dandy bisa pasang kabel ties sendiri, ini penjelasan lengkap Polda Metro Jaya
Peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat (26/5/2023).
"Kasus dugaan pencabulan terhadap Anak AG dengan tersangka Mario Dandy Satrio, sudah dalam proses penyidikan dari sebelumnya proses penyelidikan,"ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Hengki Haryadi, peningkatan status tersebut berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.
Menurut Hengki Haryadi, penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik dalam proses penyelidikannya, telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.