Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelum laporan Anak AG ditindaklanjuti, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Selain memeriksa 9 saksi, kepolisian juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah kasus itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Magatta menjelaskan melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
Alasannya, Mario Dandy Satrio adalah orang dewasa.
“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana yang diatur di undang-undang"katanya.
Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti.
Kasus Mario Dandy Satrio bergulir sejak video penganiayaan terhadap David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.***
Artikel Terkait
Jelang sidang Mario Dandy digelar Kejari Jaksel, ayah David Ozora: Akan ada sejarah Mafia pada klojotan besok
Ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy: Bisa pasang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan…
Kuasa Hukum David Ozora geram, Mario Dandy inginkan hukuman ringan, netizen: Sengaja berkasnya diperlambat...
Viral video Mario Dandy gunakan tali ties, Ayah David Ozora: Jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri