Kasus penganiayaan masuk persidangan, Mario Dandy Satrio kembali terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:12 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AG. (Twitter/ @mazzini_gsp)
Mario Dandy Satriyo dan AG. (Twitter/ @mazzini_gsp)

Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Sebelum laporan Anak AG ditindaklanjuti, kepolisian   sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. 

Baca Juga: Penuhi panggilan penyidik terkait kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda diperiksa lebih dari 10 jam: Saya ngantuk  

Selain memeriksa 9 saksi, kepolisian juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah kasus itu merupakan tindak pidana atau bukan. 

Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Magatta menjelaskan  melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

Baca Juga: Viral video Mario Dandy gunakan tali ties, Ayah David Ozora: Jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri

Alasannya, Mario Dandy Satrio  adalah orang dewasa. 

“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana yang diatur di undang-undang"katanya. 

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti. 

Kasus Mario Dandy Satrio bergulir sejak video penganiayaan terhadap David Ozora  di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X