JAKARTA INSIDER – Hari ini Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri Boedi Haryantho menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, terdakwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
Baca Juga: Meditasi Zen Buddhism yang mengubah Steve Jobs dan memicu revolusi desain Apple
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," ucapnya.
Ferry hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.
"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri," ujar Boedi.
Baca Juga: 5 Destinasi wisata Malaysia yang hits dan instagramable, wajib dikunjungi!
"Atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," imbuh Boedi.
Sebelumnya, Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan hal yang memberatkan Ferry Irawan bahwa dia sudah pernah dihukum. Selain itu, perbuatannya menyebabkan korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.
Baca Juga: Tidak hanya hidup sekali, inilah penjelasan reinkarnasi menurut buddhisme
"Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," sambung Yuni.
Pikir-Pikir untuk Banding