Dito Mahendra masuk DPO karena tidak mengindahkan panggilan penyidik terkait kasus kepemilikan senpi ilegal itu.
Dengan masuk DPO, maka ada langkah pencekalan dan melakukan upaya paksa lain sesuai KUHAP mau pun peraturan peraturan lain terhadap Dito Mahendra.
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan sejumlah terkait seperti Ditjen Imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
Kepolisian berharap Dito Mahendra yang bernama asli Mahendra Dito Sampurno menyerahkan diri.
Dari koordinasi dengan pihak Imigrasi dan beberapa maskapai penerbangan, Dito Mahendra belum ditemukan melakukan penerbangan.
Cerita Dito Mahendra mencuat sejak dia terjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Baca Juga: 7 Tanaman yang membawa keberuntungan, menurut kitab Primbon Jawa kuno, yuk simak!
Dito Mahendra terseret kasus Nurhadi menyusul wujud ketidakpuasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman terhadap Nurhadi.
Nurhadi yang dijerat KPK dengan kasus korupsi dan termasuk menantunya, Rezky divonis pengadilan dengan enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
KPK menilai putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.
Baca Juga: 14 Tanda Anda terkena sihir oleh bangsa jin maupun manusia menurut Ustadz Zulkifli M Ali
KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus itu dan Komisi Anti rasuah tersebut mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti.