Dua rumah digeledah, tapi Dito Mahendra hilang tanpa jejak bagai ditelan bumi

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 18:30 WIB
Dito Mahendra
Dito Mahendra

JAKARTA INSIDER - Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api ilegal hilang tanpa jejak bagai ditelan bumi setelah ditetapkan jadi saksi dan bahkan tersangka.

Hingga Senin, 22 Mei 2023, Dito Mahendra belum juga berhasil ditemukan atau ditangkap polisi.

Meski kedua rumahnya sudah digeledah dan lima pembantu di rumahnya pun sudah dimintai keterangan, jejak Dito Mahendra belum juga ditemukan.

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Senin (22/5/2023), tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan ke dua rumah Dito Mahendra.

Baca Juga: Mumpung masih pagi yuk Sholat Dhuha, begini niat dan doa dalam bahasa Arab dan latin serta artinya

Penggeledehan ke rumah Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal itu dilakukan pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Dua rumah yang digeledah penyidik itu masing-masing  di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dua rumah Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda yang digeledah itu dilalukan oleh dua tim yang berbeda.

"Tim sudah menggeledah rumah Dito Mahendra dan meminta keterangan lima pembantunya. Tersangka belum dtemukan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung sita satu mobil Johnny G Plate, bukan Mercedes Maybach S650

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, lima orang pembantu dan dijadikan saksi itu hasil dari dua rumah.

Penyidik juga sudah dan terus menganalisa isi handphone dari para saksi.

Dito Mahendra sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra dilakukan 3 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X