hukum-kriminal

Buntut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo diperiksa KPK

Senin, 22 Mei 2023 | 20:00 WIB
KPK jadikan Mario Dandy Satriyo saksi di kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan pejabat Ditjen Pajak iini tengah menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK yaitu memeriksa beberapa saksi terkait dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Menohok! Hadapi kritik Anies yang bandingkan jalan era SBY dan Jokowi, Tuan Guru Bajang: Harus fair dong!

Beberapa saksi yang akan diperiksa salah satunya adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satriyo.

Di mana Mario Dandy Satriyo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Kolase PMJ News dan Twitter @seeksixsuck)

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo dilakukan hari ini Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 11 Tanaman penangkal kiriman sihir, santet, dan guna-guna menurut Primbon Jawa kuno

“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy Satriyo diperiksa di Polda Metro Jaya lantaran dirinya saat ini menjadi tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain Mario Dandy Satriyo, Ali Fikri menuturkan bahwa 4 orang lainnya dari pihak swasta juga akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bukan hanya penumpang, kini air hujan juga bisa masuk KRL Commuter Line, semua orang langsung angkat kaki

Di antaranya Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.

Halaman:

Tags

Terkini