Para tersangka, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disusun dakwaannya dan disidangkan.
Selain Menkominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka atas kasus itu.
Baca Juga: Jangan sedih, meski tiket Coldplay ludes, konser Niki Zefanya siap menghibur Anda!
Yakni 1, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap dua nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung pada Senin (15/5/2023).
Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung mengatakan nantinya kejaksaan akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo hadiri konsolidasi PDIP di Bandung, netizen:PPP dukung dengan gerbong kosong
Dengan kerugian Rp 8,032 triliun itu akan dipaparkan peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di kasus itu.***
.