hukum-kriminal

Kejaksaan Agung tahan Menkominfo, Johnny G Plate tersandung kasus BAKTI Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:38 WIB
Menkominfo Johnny G Platte

Para tersangka, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disusun dakwaannya dan disidangkan.

Selain Menkominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka atas kasus itu.

Baca Juga: Jangan sedih, meski tiket Coldplay ludes, konser Niki Zefanya siap menghibur Anda!

Yakni 1, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Baca Juga: Bahar bin Smith ditembak orang tak dikenal, begini cara polisi mengungkap kasusnya dan membekuk pelakunya

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap dua nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung  pada Senin (15/5/2023).

Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung mengatakan nantinya kejaksaan akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo hadiri konsolidasi PDIP di Bandung, netizen:PPP dukung dengan gerbong kosong

Dengan kerugian Rp 8,032 triliun itu akan dipaparkan peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di kasus itu.***

.

Halaman:

Tags

Terkini