JAKARTA INSIDER - Akhir-akhir ini viral anak polisi menjadi tersangka kasus tabrakan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
Anak polisi berinisial ARP (26) menabrak satu keluarga, hingga kini sudah menjalani proses hukum, namun dikabarkan belum ditahan.
Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa kasus tabrakan di Jakarta Timur yang melibatkan anak polisi sudah ditangani dengan profesional.
Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Jakata Timur tersebut ternyata sudah berstatus tersangka sejak November 2022.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (15/5/2023) tentang kasus tabrakan di Jakarta Timur yang telah dilakukan oleh anak polisi.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, anak polisi tersebut sudah diproses jauh sebelum viral di media sosial.
"Artinya, jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa kepolisian sudah menjalankan tugas pengusutan sesuai dengan prosedur yang benar.
Bahkan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini juga melibatkan Bid Propam.
"Tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesional," tuturnya.
Polisi sudah melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan bahwa proses hukumnya berjalan dengan profesional.
"Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda," sambungnya.