JAKARTA INSIDER - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belakangan ini memang sangat meresahkan publik.
Bagaimana tidak? Niat hati ingin bekerja untuk mencari nafkah, justru mendapat musibah yaitu menjadi korban TPPO.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Myanmar, 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban TPPO oleh 2 orang pelaku.
Diketahui 2 orang pelaku tersebut adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa.
Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO, di mana sebelumnya sempat diburu oleh pihak kepolisian.
Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan TPPO berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga: 10 Ciri orang yang memiliki pesugihan tuyul, waspada jika ada di sekitar lingkungan Anda!
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Minggu (14/5/2023).
Djuhandhani membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan TPPO tersebut.
Baca Juga: Guncang Bank Syariah Indonesia, inilah penjelasan lengkap apa itu ransomware LockBit
Tersangka ditangkap pada Selasa (10/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pencarian barang bukti terkait kasusnya di kediaman tersangka Andri dan Anita.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Ciri rumah yang sudah terkena kiriman sihir atau santet, waspada jika ciri ini ada di rumah Anda!
Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***