JAKARTA INSIDER - Maraknya flexing dan korupsi dikalangan pejabat Tanah Air seolah menjadi hal yang wajar, sebelum mereka pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan.
Tidak hanya menjadi sorotan publik, namun termasuk menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD.
Mulailah disusun naskah RUU perampasan aset, yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pejabat yang hendak melakukan korupsi.
Mahfud MD menuturkan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU), mengenai perampasan aset tindak pidana sudah berada di meja Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan tinggal menunggu ditandatangani.
Di samping itu, Mahfud MD memaklumi bila Presiden saat ini, belum menandatangani naskah RUU perampasan aset tersebut.
Mengingat kantor pemerintahan belum lama kembali beroperasi, setelah libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
"Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait," tutur Mahfud MD. Dikutip Jakarta Insider dari Instagram akun jktinfo pada Sabtu (29/4/2023).
Mahfud MD memberikan perkiraan, Presiden Jokowi akan menandatangani RUU perampasan Aset Tindak Pidana paling lambat pada pekan depan.
Di samping itu, Presiden juga membutuhkan waktu untuk melihat di meja surat-surat yang harus ditandatangani, lantaran begitu banyak acara.
" Ya tinggal Presiden perlu waktu untuk melihat dulu di meja surat-surat, yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak," ujarnya.
Sebenarnya pun, Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai.
Padahal Presiden Jokowi, menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan tersebut. ***